Warga Pegayaman Adukan Masalah Ganti Rugi Lahan Shortcut ke Kodim Buleleng

BULELENG – Permasalahan ganti rugi lahan proyek shortcut titik 9 dan 10 di Desa Pegayaman, Kabupaten Buleleng, hingga kini belum menemukan titik terang. Sejumlah warga yang terdampak melakulan audiensi ke Kodim 1609 Buleleng untuk mengadukan nasib mereka, Minggu (19/4/2026).

“Sebagai kuasa hukum, kami tetap mengusahakan komunikasi. Kami sudah bertemu dengan anggota dewan, Ketua DPRD Buleleng, hingga Kepala Dinas PU. Harapannya ada fasilitator yang bisa menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah,” ujar kuasa hukum masyarakat Pegayaman, Hilman Eka Rabbani, ditemui seusai melakukan audiensi.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih bertahan pada tuntutan mereka karena merasa nilai ganti rugi yang ditawarkan belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Salah satu sorotan utama adalah hasil pendataan tim appraisal yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Kenapa hasil pendataan bisa jauh berbeda dengan kondisi di lapangan? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat, kata Hilman, bahkan telah menghitung sendiri potensi kerugian berdasarkan acuan yang digunakan tim appraisal, termasuk nilai tanaman. Dari perhitungan tersebut, muncul angka sekitar Rp 4,3 miliar. “Selisihnya cukup jauh. Itu yang membuat masyarakat menilai belum realistis,” jelasnya.

Atas kondisi itu, warga Pegayaman kini berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur Bali untuk mencari solusi bersama. “Harapannya ada win-win solution. Kita ingin duduk bersama, mencari titik temu,” imbuhnya.

Hilman juga mengungkapkan, terakhir kali pertemuan dengan gubernur terjadi pada 2021. Saat itu, gubernur sempat menjanjikan penyamarataan harga tanah serta pendataan ulang, termasuk tanaman yang belum terakomodasi. Namun, janji tersebut hingga kini dinilai belum terealisasi sepenuhnya.

Di sisi lain, masyarakat menegaskan tidak menolak proyek pembangunan shortcut tersebut. Mereka hanya menginginkan adanya keadilan dan transparansi dalam proses ganti rugi. “Masyarakat tidak menolak pembangunan. Tapi jangan sampai ada yang dirugikan,” katanya.

Saat ini, proyek pembangunan shortcut titik 9 dan 10 juga belum berjalan. Warga berharap persoalan ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek dilanjutkan.

Sementara itu, Komandan Korem 163/Wirasatya, Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, berharap persoalan ini segera menemukan solusi tanpa menghambat pembangunan. “Saya berharap ada win-win solution. Jangan sampai pembangunan terhambat, karena semakin lama, kerugiannya akan semakin besar,” ujarnya. (DTB/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER