Sidang Pledoi Vila Bali, Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang Kasus Investasi Vila

GIANYAR – Sidang dugaan penipuan investasi proyek vila senilai Rp9,2 miliar di Kabupaten Gianyar memasuki babak pembelaan. Warga Negara Islandia, Valur Blomsterberg, melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (7/5/2026). Dalam nota pembelaannya, pihak terdakwa menegaskan perkara tersebut bukan tindak pidana penipuan, melainkan kegagalan proyek bisnis investasi properti.

Tim kuasa hukum Valur yang dipimpin Erida Elyana Priescillia dan Putu Parama Adhi Wibawa membantah seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dugaan adanya penguasaan dana investasi oleh terdakwa.

Kuasa hukum menyebut Valur hanya berperan sebagai konsultan profesional sekaligus penghubung proyek internasional, bukan pihak yang mengendalikan aliran dana investasi.

“Terdakwa tidak pernah menguasai dana investasi. Seluruh dana dari pelapor mengalir langsung ke rekening PT Lumbung Bali Properti milik Legowo Wisnu Saputro,” tegas Putu Parama Adhi Wibawa di persidangan.

Dalam pledoi tersebut, tim pembela juga membantah tudingan adanya aliran dana balik atau cashback sebesar Rp1 miliar kepada Valur. Menurut mereka, tuduhan itu hanya klaim sepihak tanpa didukung bukti transaksi yang sah.

Selain itu, pihak terdakwa turut mempersoalkan hasil audit proyek yang menyebut progres pembangunan vila hanya mencapai 22 persen. Mereka menilai perhitungan ahli konstruksi tidak akurat karena tidak memasukkan pekerjaan struktur bawah tanah dan fondasi yang telah dikerjakan.

“Hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang atas perbuatan orang lain sesuai asas nemo punitur pro alieno delicto,” ujar Putu.

Tim kuasa hukum juga mengutip pendapat ahli pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan. Menurut mereka, kegagalan proyek bisnis tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan apabila tidak ditemukan niat jahat sejak awal perjanjian dibuat.

Karena itu, tim pembela meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Selain meminta pembebasan terdakwa, kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik dan martabat Valur Blomsterberg, serta pengembalian barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa yang kini berusia 66 tahun tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan investasi properti skala besar di Bali serta sengketa antar warga negara asing, yakni pelapor Dominick Veliko Shapko asal Amerika Serikat dan terdakwa Valur Blomsterberg asal Islandia.

Majelis hakim saat ini masih mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut. (SB)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER