DENPASAR – Dugaan ppemanfaatan kawasan hutan dan tanah negara dijadikan bangunan villa yang berada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng jadi sorotan. Sehingga, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah.
Ketua Pansus I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyerahkan rekomendasi kepada Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, di Denpasar pada Selasa (2/6/2026), yang isi rekomendasi itu agar melakukan penghentian seluruh aktivitas, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi kawasan hutan, hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tegaskan, seluruh rekomendasi yang telah disepakati dalam rapat paripurna intern DPRD Bali akan disampaikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Bali, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dia menjelaskan, Pansus TRAP menyampaikan enam rekomendasi. Rekomendasi pertama, mendorong Gubernur Bali dan pejabat terkait mengambil langkah penghentian terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Rekomendasi kedua, meminta Satpol PP Provinsi Bali memasang garis pengamanan atau POL PP Line sebagai langkah awal penerapan sanksi administrasi. Pansus juga meminta dilakukan proses hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja maupun karena kelalaian membuka garis pengamanan tersebut.
Rekomendasi ketiga, mendorong Satpol PP Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan organisasi perangkat daerah terkait melakukan penutupan kegiatan usaha serta pengosongan kawasan sebelum pembongkaran dilakukan.
Rekomendasi keempat, meminta pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara sukarela dengan biaya sendiri paling lambat satu bulan sejak rekomendasi dikeluarkan. Setelah dibongkar, kawasan tersebut harus ditata kembali dan dikembalikan ke kondisi semula guna menjaga kesucian kawasan hutan di Desa Pejarakan sesuai arah pembangunan Bali berkelanjutan.
Rekomendasi kelima, mendorong Satpol PP Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng dan OPD terkait mengambil langkah tegas berupa pembongkaran apabila pemilik bangunan tidak melaksanakan pembongkaran secara mandiri dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Dan rekomendasi keenam, meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk pejabat yang diduga turut serta, membantu atau melakukan pembiaran sehingga terjadi akumulasi pelanggaran di kawasan hutan Desa Pejarakan.
Langkah ini direkomendasikan sebagai upaya terakhir melalui penerapan sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan dokumen rekomendasi Pansus TRAP, bangunan di kawasan Pejarakan dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang tentang Kehutanan, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
Ditambahkan, Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan rekomendasi tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana, rekomendasi ini menjadi salah satu langkah lanjutan DPRD Bali dalam mengawal penegakan aturan tata ruang, perlindungan kawasan hutan.
“Kami mendorong agar pengembangan yang dilakukan berjalan secara legitimate, memiliki legitimasi sosial yang kuat, serta memberikan kontribusi ekonomi yang jelas bagi Bali,” jelas Dewa Rai.
Sebelumnya, kasus pembangunan villa di kawasan hutan Desa Pejarakan telah menjadi perhatian Pansus TRAP DPRD Bali sejak dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Oktober 2025. Saat itu, tim pansus bersama Satpol PP dan instansi terkait menemukan sejumlah bangunan villa yang berdiri di atas tanah negara/ kawasan hutan Desa Pejarakan dengan dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.
Bahkan, dalam sidak tersebut, Satpol PP memasang Pol PP Line dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat kerja, pendalaman regulasi, serta pemeriksaan berbagai dokumen hingga akhirnya melahirkan rekomendasi resmi DPRD Bali kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. (WIR)






