DENPASAR – Guna penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Pulau Dewata yang inovatif dan berdaya saing. Pemprov Bali mudahkan akses perlindungan hak kekayaan intelektual.
“IKM dan UMKM Bali saat ini menjadi sektor terpenting selain sektor pariwisata yang berperan sebagai penopang perekonomian Bali, sekaligus menjadi transformasi perekonomian Bali. Sebunbba, penting dalam perlindungan hukum dan nilai ekonomi atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).
Di era ekonomi digital saat ini, kata dia, kreativitas saja tidak cukup. Kreativitas harus dipagari oleh hukum, harus bernilai ekonomi tinggi dan harus dilindungi dari klaim pihak lain. Disinilah pentingnya Kekayaan Intelektual baik itu berupa hak cipta, merek, paten, karya desain, pelaku sekaligus produksi sehingga secara terstruktur market yang mereka miliki juga terlindungi secara utuh, hal ini juga berkaitan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat di Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau” tegas Gubernur Bali Wayan Koster.
Ditambahkannya, bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi sebuah formalitas atau sekadar urusan administrasi hukum. Kekayaan Intelektual adalah instrumen ekonomi, sebuah “perisai” sekaligus “pedang” bagi IKM dan UMKM kita untuk bertarung di pasar global.
“Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global. Di sinilah peran Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, karena ketika produk IKM/UMKM kita dilindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan jalan untuk menembus pasar ekspor dan go global akan terbuka lebar tanpa rasa cemas akan pembajakan,” imbuhnya lagi.
Wayan Koster menjelaskan bahwa perkembangan kekayaan hak Intelektual di Bali menunjukkan tren yang sangat positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Bali.
Sementara itu, dari bulan Januari hingga Juni tahun 2026 telah tercatat 5.889 permohonan Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari pendaftaran Kekayaan 1.504 permohonan Hak Merek, 24 permohonan Paten, 12 permohonan Desain Industri, 4.312 permohonan Hak Cipta; dan 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.
Saat ini Bali juga sudah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar. Pada tahun 2025, Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.
Sementara yang sedang berproses pada Tahun 2026 ini adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat.
Gubernur Wayan Koster juga mengajak agar seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/ kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM yang hadir pada hari ini mari kita bergerak bersama mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali.
Narasumber pada sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia, Prof. Yasonna Laoly yang juga menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI menyampaikan bahwa perlindungan Hak Cipta dan Merek dapat mendorong pengembangan iklim usaha bagi UMKM.
Dipaparkannya, bahwa Kekayaan Intelektual dapat dibedakan menjadi dua (2) yakni kepemilikan komunal (yang berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis serta sumber daya genetik) dan kepemilikan personal (berupa hak cipta dan hak terkait serta hak milik industri baik itu paten, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri dan perlindungan varietas tanaman).
Terkait perlindungan indikasi geografis itu ada, dan pemerintah tentu boleh meminta penindakan hukum terhadap para pelanggar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual memang harus di produksi pada wilayah yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya, sekaligus menunjuk kekayaan atau milik wilayah bukan perorangan.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, maka pemerintah atau instansi terkait berhak memberikan tindakan tegas, dan perlindungan terhadap pemilik hak cipta atau kekayaan intelektual tersebut, hal ini bertujuan untuk keberlangsungan hak cipta yang dimiliki pelaku IKM dan UKM Bali. (WIR)






