Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Korupsi MBG, Diduga Jual Titik Dapur dan Setor Uang ke Eks Kepala BGN

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing yang berasal dari unsur swasta.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Syarief menjelaskan perkara ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program prioritas nasional pemerintah sejak Januari 2025. Program tersebut dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Menurut penyidik, pengelolaan program seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang memperoleh penunjukan diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN,” ujar Syarief.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, GHS disebut diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. GHS kemudian diduga memperoleh akses khusus untuk mendapatkan titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang berada di bawah kendalinya.

Setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan yang dikelola GHS diduga memperjualbelikan titik SPPG kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi tertentu.

“Selanjutnya setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, GHS juga disebut memperoleh akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus pengembalian status sejumlah SPPG yang sebelumnya dibatalkan agar dapat kembali aktif dalam sistem.

Penyidik juga menduga GHS memberikan sejumlah uang kepada DH dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Dana tersebut diduga berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat lolos dan menjadi bagian dari program tersebut.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini GHS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis terus bertambah seiring pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER