Kejagung Sita Satu Unit Alphard Hitam Milik Orang Kepercayaan Sony Sanjaya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil mewah Toyota Alphard Lombardi milik Asep Yusuf Somantri (AYS), tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik, dalam menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kendaraan tersebut merupakan milik Asep yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

“Mobil itu milik salah satu tersangka yang sudah kami tahan sebelumnya, yaitu saudara AYS,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

Menurut Syarief, kendaraan itu baru berhasil diamankan pada Kamis dan langsung disita untuk kepentingan penyidikan. Dari pantauan di lokasi, mobil Toyota Alphard Lombardi berwarna hitam dengan nomor polisi B 2135 FGX terparkir di area Kejagung dan telah dipasangi tanda penyitaan dari Kejaksaan RI.

Asep ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2026. Penyidik menduga ia memiliki peran penting dalam pengaturan mitra Program MBG serta mempunyai kedekatan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Dalam konstruksi perkara, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk ikut memengaruhi proses verifikasi calon mitra MBG.

“Bahwa saudara SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG,” ujar Syarief.

Dengan akses tersebut, Asep diduga dapat mengetahui lokasi dapur MBG yang masih kosong dan mengatur proses penempatan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah lolos verifikasi dibatalkan statusnya, sementara pihak lain tetap dapat difasilitasi meski masa pendaftaran sudah berakhir.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya aliran dana dari Asep kepada Sony sebagai kompensasi atas pengaturan titik SPPG tersebut.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ungkap Syarief.

Atas dugaan perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 KUHP. Saat ini ia menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER