JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap dugaan penyimpangan baru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Melalui kuasa hukumnya, Sony menyebut terdapat pengadaan kamera CCTV dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp300 miliar yang diduga tidak terealisasi di lapangan.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan kliennya kepada penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam.
“Ada lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,” kata Krisna kepada wartawan.
Menurut dia, proyek tersebut dirancang untuk memasang lima unit CCTV dan perangkat sidik jari di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengadaan itu dilakukan melalui pihak vendor dengan nilai kontrak yang disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.
“Rp300 miliar lebih dengan 5.000 titik, dengan 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari, berakhir kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir. Nah, sebelum kontrak itu berakhir Pak Sony memanggil vendor itu,” ujarnya.
Krisna menjelaskan, Sony sempat meminta vendor menunjukkan lokasi pemasangan perangkat tersebut. Namun saat diminta memberikan contoh titik yang telah terpasang, vendor disebut tidak mampu membuktikannya.
“Mereka tidak bisa memperlihatkan. Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaatnya, itu tidak terpasang,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Sony, vendor juga tidak dapat menjelaskan lokasi pemasangan perangkat yang telah dibayarkan tersebut.
“Artinya BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang,” ungkap Krisna.
Atas dasar itu, pihak Sony menduga proyek pengadaan tersebut tidak pernah direalisasikan meskipun anggaran telah dicairkan.
“Dia jawab itu total loss. Artinya, itu boleh dikatakan adalah fiktif,” tutur Krisna.
Pernyataan tersebut menambah daftar dugaan penyimpangan yang diungkap dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola program MBG. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka terkait dugaan pengaturan titik SPPG, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik suap dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut. (MK/SB)






