Hakim PN Denpasar Vonis Bule Belanda Tanam Ganja 3 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak,  Warga asal Belanda, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, selama 3 tahun penjara, karena menanam dan merawat belasan pohon ganja secara hidroponik, di sebuah rumah kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim, dalam sidang di PLN Denpasar, Selasa (23/6/2026) tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali I Made Lovi Pusnawan, yang menuntut terdakwa hukuman selama 9 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

“Karena kondisi kesehatan terdakwa, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa hukuman,” jelas hakim.

Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menanam, memelihara, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi lima batang pohon sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Selain hukuman badan, terdakwa yang berusia 31 tahun itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp510 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 141 hari.

Usai putusan dibacakan, terdakwa Nirul melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Pihak pembela menyampaikan apresiasi atas pertimbangan majelis hakim yang dinilai memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki kehidupannya.

Berbeda dengan terdakwa, jaksa penuntut umum memilih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum. Dengan demikian, perkara tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 1 Oktober 2025 di sebuah rumah dua lantai di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan kebun ganja yang dibudidayakan secara hidroponik di dalam rumah.

Penyidik mengamankan 14 pohon ganja beserta puluhan bibit yang ditanam menggunakan sistem hidroponik lengkap dengan lampu pencahayaan, blower, humidifier, alat pengukur suhu, media tanam, dan instalasi listrik pendukung.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Nirul mengaku mulai menanam ganja pada Agustus 2025. Ia melakukan proses penyemaian dari biji hingga menjadi tanaman dewasa yang kemudian dirawat secara rutin melalui penyiraman dan pemupukan. Sebagian daun ganja dipetik dan disimpan dalam plastik klip, sementara daun yang telah mengering disimpan dalam wadah terpisah.

Dalam perkara yang sama, warga negara Rusia Kseniia Varlamova, 33, yang ditangkap bersama Nirul, sebelumnya telah lebih dulu divonis delapan bulan 15 hari penjara oleh PN Denpasar. Majelis hakim menyatakan Kseniia terbukti tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan rekannya tersebut.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti narkotika berupa ganja dengan total berat mencapai 278,2 gram brutto atau 133,06 gram netto, termasuk biji, daun segar, dan daun kering ganja. Seluruh barang bukti kemudian digunakan dalam proses pembuktian perkara atas nama Nirul Rashim Abdoelrazak. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER