HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan, Perjuangkan Hak Anak Kewarganegaraan Ganda dan Diaspora

DENPASAR – Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) kembali menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Melalui Forum Nasional yang digelar di Kantor Kementerian Hukum RI Wilayah Bali, Senin (22/6/2026), HAKAN mendorong perubahan regulasi guna memperkuat daya saing nasional, menarik talenta global, serta memberikan kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan diaspora Indonesia.

Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menggelar Forum Nasional bertajuk “Mendorong Reformasi Undang-Undang Kewarganegaraan untuk Memperkuat Daya Saing Nasional, Menarik Talenta Global, dan Mengoptimalkan Peran Diaspora Indonesia” di Ruang Pertemuan Kantor Kementerian Hukum RI Wilayah Bali, Senin (22/6/2026).

Tujuan forum tersebut adalah memberikan informasi, mendukung berbagai perubahan yang berpihak kepada anak berkewarganegaraan ganda, eks WNI, dan diaspora, sekaligus menjadi ruang dialog antara pemerintah, legislatif, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pelaku usaha.

Ketua Panitia sekaligus Ketua DPD HAKAN Provinsi Bali menyampaikan, acara tersebut selain diikuti secara langsung oleh sekitar 80 peserta, juga dilaksanakan secara daring dengan peserta dari anggota HAKAN dan perwakilan kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

“Untuk DPD yang hadir salah satunya dari NTB, Bali tentunya, Jogja, Batam, dan Jakarta. Kemudian yang mengikuti secara online sekitar 34 perwakilan dari seluruh dunia dan Indonesia. Kami menargetkan sekitar 300 orang secara keseluruhan mengikuti acara hari ini,” terang Melany Dian Risiyantie.

Ia menambahkan, perjuangan HAKAN selama ini terkait relaksasi batas usia memilih kewarganegaraan mulai menunjukkan hasil. Batas usia yang sebelumnya 21 tahun kini menjadi 26 tahun dan wacana perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan juga mulai mendapat perhatian.

“Melalui Zoom Meeting, kita sudah mendengarkan bersama bagaimana Bapak Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, S.E., M.S.P., mempertimbangkan perjuangan HAKAN terkait hak hukum anak-anak kita. Dalam waktu dekat, kami akan menghadap Komisi XIII di Senayan,” tambahnya.

Narasumber pada sesi pertama adalah Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, S.H., M.H., Direktur Tata Negara Kementerian Hukum Dr. Dulyono, S.H., M.H., Anggota DPRD Provinsi Bali Zulfikar Wijaya, S.E., serta Ketua Umum HAKAN Analia Trisna, M.M.

Dalam pemaparannya, Ketua Umum HAKAN berharap forum ini mampu melahirkan rekomendasi konkret untuk memperkuat daya saing bangsa, menarik talenta global, mengoptimalkan kontribusi diaspora, serta memastikan setiap anak bangsa menjadi aset berharga menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami menekankan hanya dua poin pasal. Pertama, penambahan batas usia memilih kewarganegaraan dari 21 tahun menjadi 26 tahun bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Kedua, penambahan pasal mengenai proses pewarganegaraan (naturalisasi) bagi eks WNI atau eks anak berkewarganegaraan ganda terbatas dengan memberikan kemudahan menjadi WNI dan tidak disamakan dengan ketentuan bagi WNA murni,” tegas Analia Trisna.

Adapun narasumber pada sesi kedua yaitu Praktisi Hukum dan Pengamat Diaspora Dr. Lukas Banu, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Andriansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Lukas Banu menyebut HAKAN dikelilingi oleh orang-orang kompeten. Menurutnya, penting membangun sinergi antarinstansi mengingat perjuangan HAKAN selama ini berfokus pada kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran.

“Saya sangat mengapresiasi perjuangan kawan-kawan HAKAN. Generasi muda yang berasal dari orang tua berbeda kewarganegaraan memiliki karakteristik unik karena tumbuh dalam lingkungan multikultural, multibahasa, dan sering kali terhubung dengan lebih dari satu negara,” tutup Chairman Institute of Justice (IOJ) Law Firm tersebut.

Forum Nasional yang berlangsung selama lima setengah jam tersebut didukung oleh Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, La Pizzetta, Lantaka Group, Bakmi Gili, Mandalika Intercultural School, Jasa Eka Legal, CML Metro Medika, SGinn, Pink Hotels, dan Kenal Coffee. (ARN)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER