DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam dua hari terakhir, sebanyak 12 saksi telah diperiksa di Bali untuk membongkar dugaan praktik pemerasan yang disebut telah menghasilkan sedikitnya Rp 145 miliar.
Terbaru, pada Kamis (25/6/2026), penyidik KPK memeriksa enam saksi di Mapolresta Denpasar. Pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas ruang pemeriksaan milik Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo Simatupang membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di lingkungan Polresta Denpasar. Namun, ia menegaskan pihaknya hanya menyediakan tempat untuk mendukung proses pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan saksi terhadap kasus yang ditangani mereka,” kata Leonardo saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, Polresta Denpasar tidak terlibat dalam proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. “Kami hanya menyiapkan tempat untuk digunakan pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, enam saksi yang diperiksa KPK hari ini yakni I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti selaku staf operasional CV Visa Agung Bali, Santika Dewi selaku staf keuangan CV Visa Agung Bali, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri selaku wiraswasta, Agnes Natalia Tanuwijaya selaku wiraswasta, serta Audria Rama Dhani selaku staf PT Bali Soft yang juga berperan sebagai agen.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026. Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang kepada warga negara asing maupun agen pengurusan visa agar proses administrasi keimigrasian berjalan lebih cepat atau memperoleh kemudahan tertentu.
Dari hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal, visa, hingga berbagai layanan keimigrasian bagi tenaga kerja asing dan warga negara asing.
Sehari sebelumnya, Rabu (24/6), KPK juga memeriksa enam saksi di Bali yang berasal dari perusahaan jasa pengurusan visa dan dokumen keimigrasian, yakni Visa4Bali Luwuk dan PT MSI Service Indonesia.
Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana, mekanisme dugaan pemerasan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan pemeriksaan enam saksi pada Kamis dan enam saksi pada Rabu, total 12 saksi telah dimintai keterangan KPK di Bali dalam dua hari terakhir. Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik. (DTB/SB)






