JAKARTA – Seorang pengusaha berinisial MF melaporkan Malinda Dee bersama rekannya, Rifaralalla, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp350 juta yang berkaitan dengan kerja sama penyelenggaraan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/2409/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar ketentuan mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, kasus bermula pada September 2025 ketika Malinda Dee, selaku penanggung jawab Yayasan Kridha Dhari Indonesia, menawarkan kerja sama kepada MF untuk pembangunan dapur MBG. Dalam kerja sama tersebut, MF diminta menyediakan modal sebesar Rp350 juta guna pengadaan peralatan dapur.
Selain memberikan modal, pelapor juga diminta menyediakan salah satu rumah miliknya untuk dijadikan lokasi operasional dapur MBG.
“Terlapor (Malinda Dee) meminta modal usaha untuk pembelian alat dapur dalam program MBG. Pelapor (MF) menyerahkan modal tersebut dengan cara melakukan transfer ke rekening seseorang bernama John Rachman,” demikian tertulis dalam laporan polisi dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Namun, hingga akhir Desember 2025, pembangunan dapur yang dijanjikan belum juga rampung. Setelah berulang kali meminta kejelasan, dapur tersebut baru beroperasi sekitar Februari hingga April 2026 dengan menggunakan operator katering yang berbeda dari kesepakatan awal.
Persoalan kembali muncul pada 30 April 2026 ketika seluruh peralatan dan perlengkapan dapur di lokasi operasional milik pelapor diambil tanpa pemberitahuan. Menurut pelapor, pengosongan dilakukan secara sepihak tanpa adanya penjelasan maupun kesepakatan sebelumnya.
Hingga kini, pelapor mengaku tidak pernah menerima penjelasan mengenai pengambilan seluruh aset dapur maupun kejelasan penggunaan dana yang telah diserahkan.
“Peralatan dapur tersebut diambil tanpa sepengetahuan pelapor dan pelapor pun merasa terlapor (Malinda Dee) tidak transparan terkait modal pembuatan dapur MBG sehingga merasa dirugikan,” bunyi laporan tersebut.
Atas peristiwa itu, MF berharap proses hukum dapat mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya serta memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialami dalam kerja sama penyelenggaraan dapur Program Makan Bergizi Gratis. (MK/SB)






