Jaksa Watch Minta Kejagung Awasi Dugaan Korupsi RSUD dan Proyek DPRD Bukittinggi

JAKARTA — Jaksa Watch Institute meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk mengawasi perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018–2020.

Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam perencanaan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi, yang batal direalisasikan.

Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, mengatakan permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.

“Publik pernah diberi tahu bahwa perkara ini sedang ditangani dan terdapat dugaan kerugian negara dalam jumlah yang tidak kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganannya hingga saat ini,” ujar Khalid Akbar, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, pada 2022 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi. Saat itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta penggeledahan, dengan dugaan kerugian negara yang disebut mencapai belasan miliar rupiah.

Namun, hingga kini belum terdapat informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sehingga Jaksa Watch meminta adanya kepastian hukum dan transparansi kepada publik.

Selain kasus RSUD, Jaksa Watch juga meminta perhatian terhadap penggunaan anggaran perencanaan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang disebut mencapai sekitar Rp9 miliar. Menurut Jaksa Watch, anggaran tersebut digunakan ketika status lahan masih menjadi objek sengketa hukum.

Sementara itu, proyek pembangunan akhirnya tidak dapat dilaksanakan setelah lahan dinyatakan bukan milik Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Apabila benar anggaran negara telah digunakan untuk perencanaan pada lahan yang masih bersengketa dan proyek akhirnya gagal dilaksanakan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegas Khalid.

Jaksa Watch berharap Jamwas Kejagung dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan kedua perkara tersebut agar proses hukumnya berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Korupsi tidak boleh tenggelam oleh waktu. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada pemberitaan semata. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas setiap perkara yang telah menjadi perhatian publik,” pungkas Khalid. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER