Kelola Dana Desa Miliaran Rupiah, 129 Desa di Buleleng Kini Dikawal Kejari

BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa dengan menggandeng 129 desa melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pendampingan hukum. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Kesenian Gede Manik, Kamis (25/6/2026). Kegiatan itu dihadiri jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh perbekel se-Kabupaten Buleleng.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan menegaskan pihaknya mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan penindakan dalam pengelolaan Dana Desa.

Menurut Dicky, kompleksitas pengelolaan anggaran desa membuat aparatur desa rentan melakukan kesalahan administrasi yang berpotensi berujung pada persoalan hukum apabila tidak memahami aturan yang berlaku.

“Dana Desa merupakan amanah negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat pemahaman hukum aparatur desa agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” ujar Dicky.

Kejari Buka Ruang Konsultasi

Dicky menegaskan fungsi Kejaksaan dalam kerja sama tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan perangkat desa. Sebaliknya, Kejaksaan hadir sebagai mitra yang memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, serta deteksi dini terhadap potensi penyimpangan penggunaan anggaran.

“Kami membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi pemerintah desa. Jika ada keraguan dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran, lebih baik dikonsultasikan terlebih dahulu daripada menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Buleleng akan memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, hingga langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan Dana Desa.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa setiap tahun. Selain digunakan untuk pembangunan infrastruktur, Dana Desa juga menyentuh berbagai program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan pengawasan serta tata kelola yang baik.

Melalui kerja sama itu, Kejari Buleleng berharap pengelolaan Dana Desa di 129 desa dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan terbebas dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat desa. (DTB/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER