JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Kejaksaan Agung menindaklanjuti rekomendasi majelis hakim untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4,8 triliun. Menurut mereka, langkah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya tidak memiliki kekhawatiran jika penyidik memutuskan melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.
“Silakan saja dilakukan penelusuran karena tidak ada yang perlu kami khawatirkan dalam proses ini,” kata Ari di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ari menegaskan keluarga maupun tim penasihat hukum tetap meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana. Karena itu, mereka tidak melihat alasan untuk merasa cemas terhadap kemungkinan adanya proses hukum lanjutan.
“Kami bersama pihak keluarga tidak mengkhawatirkan apa pun dalam proses ini karena kami berkeyakinan tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh Nadiem Anwar Makarim,” ujarnya.
Ia juga menyatakan seluruh langkah yang ditempuh Nadiem selama menjalani proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meyakini semua proses sudah dilakukan secara benar,” katanya.
Dengan keyakinan tersebut, Ari memastikan pihaknya siap menghadapi setiap perkembangan perkara yang mungkin muncul ke depan.
“Apa pun upaya-upaya yang dilakukan, kami tidak merasa khawatir menghadapinya,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, majelis hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dugaan TPPU terkait aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun.
Rekomendasi itu disampaikan setelah hakim menolak permintaan jaksa agar Nadiem dibebani pembayaran uang pengganti lebih dari Rp4 triliun dalam perkara yang sama.
Hakim anggota Eryusman menjelaskan, dugaan kepemilikan harta yang tidak sebanding dengan penghasilan terdakwa lebih tepat ditelusuri melalui mekanisme penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis Hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ujar Eryusman saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis, penolakan terhadap tuntutan uang pengganti senilai Rp4,8 triliun bukan berarti hakim menafikan dugaan adanya harta yang tidak seimbang.
Namun, majelis menilai jalur hukum yang ditempuh jaksa dalam perkara pokok tidak tepat untuk memulihkan dugaan aset tersebut, sehingga penelusurannya disarankan dilakukan melalui penyidikan TPPU secara terpisah. (MK/SB)






