JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik di kawasan Sentul, Bogor, merupakan kediaman pribadinya. Meski demikian, ia memastikan seluruh aset maupun uang yang ditemukan di lokasi tersebut memiliki dasar kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengatakan rumah tersebut telah lama menjadi miliknya dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri secara jelas.
“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” ujar Febrie.
Menanggapi temuan uang, emas hingga aset saat penggeledahan, Febrie menegaskan seluruhnya memiliki pemilik dan asal-usul yang dapat dijelaskan. Namun, ia menyebut penjelasan rinci tidak tepat disampaikan melalui konferensi pers karena harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang yang bisa ditanya. Ada juga beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” katanya.
Ia menambahkan, klarifikasi mengenai aset tersebut akan disampaikan melalui forum yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan di ruang publik.
“Tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai prosedur hukum,” lanjutnya.
Febrie juga mengajak masyarakat menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga setiap pihak memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan secara utuh. (MK/SB)






