Respons Penyidikan Polri, Febrie: Kejaksaan Hormati Proses Hukum dan Tetap Fokus Berantas Korupsi

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Di saat yang sama, ia memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama institusinya.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengatakan dinamika yang berkembang belakangan tidak mengubah fokus Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara besar.

“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Febrie.

Ia menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Karena itu, dukungan masyarakat dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara independen dan berkesinambungan.

“Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain menangani perkara pidana korupsi, Kejaksaan juga terus menjalankan tugas lain, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif dan langkah pidana terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif telah kami tindaklanjuti melalui instrumen pidana sebagai bagian dari upaya memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi,” jelasnya.

Febrie menegaskan Kejaksaan akan terus mengawal berbagai program strategis pemerintah agar berjalan secara akuntabel sekaligus memastikan penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Febrie menegaskan seluruh jajaran Jampidsus tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangannya serta mengajak masyarakat memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER