DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menetapkan dua tersangka berinisial NKM dan ORA, karena diduga terlibat dalam korupsi penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) di sebuah bank BUMN yang berlokasi di Denpasar. Korupsi yang berlangsung sejak 2017 hingga 2022 itu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 698 juta.
“Kedua tersangka ini merupakan pihak swasta atau pihak ketiga (nasabah), yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, dalam jumpa pers di Denpasar, Senin (27/6).
Dia menjelaskan, penetapan dua tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang telah ditemukan tim penyidik, serta diperkuat ekspose perkara.
Modus yang digunakan kedua tersangka, jelas Eka, dengan mengajukan permohonan 26 KUR dengan cara memohon kredit tidak dilakukan oleh calon debitur, melainkan para tersangka menggunakan SKU fiktif (tidak sebenarnya). Kedua tersangka juga memanipulasi tempat usaha pada saat OTS.
“Debitur yang melakukan pencairan diantar langsung oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair sebagian atau seluruhnya digunakan oleh pihak ketiga,” ungka Eka.
Perbuatan kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 (primer) dan Pasal 3 (subsider) juncto Pasal 18 Ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 Jis Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jis Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka, yang kemudian menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum dan dilimpahkan ke persidangan,” tutup Eka.(WIR)