Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inovasi Banjar Menari di Badung Jadi Wadah Berkreatifitas

BADUNG – Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Bali, luncurkan inovasi Banjar Menari, dalam rangka mengembangkan Sekaa (kelompok seni) dan sanggar seni sebagai pusat aktivitas dan wadah berkreatifitas masyarakat mulai tingkat banjar (dusun) di daerah setempat.

“Program ini sebagai visi Bupati dan Wakil Bupati Badung yakni melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha, di Puspem Badung, Kamis (8/12).

Dia menjelaskan, untuk mewujudkan visi tersebut, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam jalinan keragaman adat, budaya dan agama. Dimana, dituangkan dalam salah satu diantara 17 program unggulan yaitu program unggulan kesepuluh yaitu Memberdayakan Banjar sebagai Simpul/Pusat Pelestarian dan Pengembangan Budaya Lokal Masyarakat yang dikemas dalam program inovasi “Banjar Menari”.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan di Indonesia dilakukan melalui perlindungan, pelestarian, dan pengembangan unsur-unsur pemajuan kebudayaan yang bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang berbudaya, santun dan menyatu dalam kehidupan sosial yang dibalut dengan kearifan lokal (local wisdom).

“Hal ini mengandung upaya-upaya yang dapat mendukung ke arah pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang dapat mendukung pembangunan pariwisata di Bali, yang diarahkan kepada pengembangan pariwisata budaya,” jelasnya.

Adapun aspek dalam perlindungan, pelestarian dan pengembangan seni budaya dimaksud, kata dia, berupa aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana dan prasarana, serta aspek partisipasi dan peran serta masyarakat.

Dalam aspek kelembagaan diwujudkan upaya-upaya pembinaan terhadap ¬Sekaa dan Sanggar Seni dan Budaya di Kabupaten Badung sebagai pusat aktivitas dan wadah berkreatifitas masyarakat dalam bidang seni dan budaya di tingkat Banjar dengan penyusunan pedoman standarisasi dan klasifikasi yang mampu mewujudkan suatu Sekaa dan Sanggar seni berperan aktif dan mengakselerasi peningkatan spiritualitas, intelektualitas dan finansial anggotanya yang selanjutnya bersimbiosis dengan masyarakat di sekitarnya melalui tiga klasifikasi yaitu Muda, Madya dan Utama.

Klasifikasi Sekaa dan Sanggar seni dan budaya juga dibarengi dengan peningkatan pelayanan terhadap Sekaa dan Sanggar seni melalui digitalisasi pendataan Sekaa dan Sanggar seni dan budaya, digitalisasi pelayanan penerbitan surat keterangan terdaftar, intervensi kebijakan berupa program dan kegiatan pengembangan Sekaa dan Sanggar seni dan budaya yang dilandasi produk hukum antara lain berupa berupa Peraturan Bupati Badung.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER