JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Kamis (18/6/2026).
Sony dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, menggunakan kendaraan tahanan. Setibanya di lokasi, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam kedatangannya, Sony terlihat membawa sebuah buku catatan dan pulpen. Sementara itu, kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah lebih dahulu hadir di kompleks Kejagung untuk mendampingi proses pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penyidik tidak semata-mata menggali informasi terkait pengajuan status justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengurai keseluruhan konstruksi perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG.
“Semua materi termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Syarief.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejagung melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan itu disampaikan pada awal Juni 2026 sebagai bentuk kerja sama dalam mengungkap perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dalam sistem peradilan pidana, justice collaborator merupakan pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Kuasa hukum Sony sebelumnya menyatakan pengajuan status JC dilakukan untuk mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh. Penyidik kini masih mendalami berbagai keterangan yang diberikan Sony, termasuk informasi yang berpotensi membuka keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program MBG.
Kasus MBG sendiri telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka. Kejagung terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola program, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut. (MK/SB)






