JAKARTA — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara 187/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi sejumlah undang-undang pemindahan ibu kota negara yang diajukan oleh warga bernama Astro Alfa Liecharlie (Astro Li).
Dalam sidang kedua yang berlangsung di Ruang Sidang Panel MK pada Senin (3/11/2025), Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan dan penyederhanaan objek uji materi yang sebelumnya diajukan.
“Sehingga hanya tersisa empat undang-undang yang diujikan, yaitu UU 3/2022, UU 21/2023, UU 2/2024, dan UU 151/2024,” ujar Astro menjelaskan perubahannya.
Astro menghapus dua undang-undang terkait daerah di Kalimantan Timur setelah menerima masukan hakim mengenai kedudukan hukum, sehingga permohonan difokuskan pada aturan inti pemindahan ibu kota.
Ia juga menyempurnakan alasan permohonan, menegaskan bahwa dalam masa peralihan seharusnya Jakarta dan Nusantara tetap menjalankan peran ibu kota negara secara bertahap dan tidak saling meniadakan.
“Pemohon juga telah mendapati informasi bahwa O-IKN telah berkoordinasi cukup baik dengan pemerintah daerah, sehingga aturan terkait tidak perlu diuji kembali,” jelas Astro di hadapan majelis.
Permohonan turut memperbaiki petitum dari dua puluh tujuh menjadi dua puluh, memfokuskan gugatan pada pasal-pasal yang dianggap menghambat percepatan status Nusantara sebagai ibu kota n
Astro menilai sejumlah norma mensyaratkan Keputusan Presiden sebelum pemindahan dapat dimulai, padahal menurutnya Nusantara seharusnya langsung memperoleh kedudukan dan fungsi ibu kota begitu undang-undang berlaku.
“Prinsipnya, pemindahan ibu kota dapat berjalan segera tanpa menghentikan langsung peran Jakarta, karena masa transisi tetap mengizinkan kedudukan lembaga negara berada di dua wilayah,” ungkapnya.
Dalam permohonan akhirnya, Pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 4 ayat 2 UU IKN agar pemberhentian status Jakarta sebagai ibu kota ditetapkan melalui Keputusan Presiden khusus pada akhir masa peralihan. (MK/SB)






