Rabu, Desember 4, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Bali Kawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

DENPASAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali beserta jajarannya siap mengawal hak pilih para penyandang disabilitas di daerah itu dalam Pemilu 2024 sehingga memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih.

“Melalui Patroli Kawal Hak Pilih, kami bersama jajaran terjun langsung ke lapangan menyasar kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Senin.

Ariyani menyampaikan berdasarkan hasil pemadanan data Dinas Sosial dengan data pemilih, hingga saat ini potensi jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 sebanyak 18.506 orang.

“Yang sudah terdaftar sebagai pemilih sebanyak 15.986 orang dan yang belum terdaftar ada 2.498 orang. Yang belum terdaftar ini sudah dilakukan saran perbaikan ke KPU untuk dimasukkan dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Dari 2.498 penyandang disabilitas yang belum terdaftar di daftar pemilih itu, setelah dilakukan saran perbaikan, sebanyak 833 orang diantaranya sudah berhasil dimasukkan dalam daftar pemilih.

“Sisanya tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota karena kurangnya dokumen pendukung, data invalid, ada yang sudah meninggal dunia dan ada penyandang disabilitas yang tidak dapat ditemui,” ujar Ariyani.

Bawaslu Bali tak saja mengawal agar pemilih berkebutuhan khusus terdaftar dalam daftar pemilih, baik di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih khusus, juga agar di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dapat ramah akses bagi kaum disabilitas.

“Dari beberapa kabupaten yang sudah kami jajaki seperti di Kabupaten Bangli, Buleleng, dan Jembrana rata-rata mereka menyampaikan dalam pemilu sebelumnya di TPS tidak ada fasilitas huruf braille,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali ini.

Kemudian untuk mereka yang tunarungu juga tidak ada yang mengingatkan mereka ketika tiba waktu giliran mereka untuk mencoblos.

“Karena tidak mendengar, sehingga seringkali mereka harus antre dari pagi hingga batas akhir pemungutan suara,” kata Ariyani yang juga mantan Ketua Bawaslu Bali itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, bagi pemilih yang tunarungu pada saat sudah di TPS agar diingatkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa dengan cara ditepuk, sehingga tidak harus antre lama di TPS.

“Demikian pula fasilitas bagi disabilitas tunanetra yang ada di TPS seperti huruf braille agar tersedia sehingga mereka bisa memilih langsung tanpa diwakilkan,” ucapnya.

Di sisi lain, srikandi Bawaslu Bali ini juga mengajak kelompok disabilitas agar berani melaporkan serta memberikan informasi kepada pengawas pemilu apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pemilu. (ant/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER