DENPASAR – Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond M Akbar Gusmawan diduga bersekongkol dengan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina dalam melakukan penipuan dan perdagangan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). WNA Filipina itu bernama Gina Agoylo Cruz.
“Jadi yang bersangkutan ini bekerja sama dengan tersangka atas nama Gina, warga negara Filipina,” kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/6/2023).
Nefli mengungkapkan Gina bertugas menjanjikan pengiriman CPMI ke Jepang. Sebab, perempuan itu mengaku mempunyai jaringan untuk memberangkatkan CPMI ke Negeri Matahari Terbit.
“(Gina) mitranya dari PT MAG yang bertugas menjadi penghubung yang mempunyai jaringan di Jepang katanya, itu sudah ada tempat-tempat yang akan menampung para calon pekerja yang akan direkrut,” ungkap Nefli.
Menurut Nefli, ratusan CPMI yang sudah mendaftar tidak ada yang diberangkatkan dan Gina malah kabur. Ditreskrimsus Polda Bali mencatat ada sebanyak 283 orang yang tertipu oleh Gina dan akhirnya mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali.
Disnaker ESDM Provinsi Bali sebelumnya sempat memediasi para korban penipuan dengan Akbar selalu bos PT MAG Diamond. Lantaran Akbar tidak hadir dalam pertemuan tersebut, kasus itu dilanjutkan melalui proses hukum.
Nefli mengungkapkan uang yang telah dibayarkan oleh CPMI ke PT MAG Diamond sebagian juga dibawa kabur oleh Gina ke luar negeri. Berdasarkan pengakuan Akbar, Gina membawa kabur duit dari CPMI mencapai Rp 3,6 miliar.
Selain dibawa Gina, sebagian uang CPMI juga dibawa oleh Akbar. Tidak disebutkan berapa nominal uang CPMI yang masuk ke Akbar. Hanya saja, uang tersebut dipakai untuk kebutuhan kantor seperti gaji karyawan dan sebagainya.
“Itu sebagian sudah masuk ke sana (Gina), Rp 3,6 miliar pengakuan dia (Akbar), sebagian buat Gina. Sebagian buat personal, gaji karyawan yang ada itu,” ungkap mantan Kapolres Tabanan itu.
Menurut Nefli, Akbar telah mengenal Gina sejak 2019 di Bali. Setelah perkenalan itu, Akbar yang mempunyai perusahaan sepakat bekerja sama dengan Gina yang mengaku memiliki jaringan penyalur CPMI.
“Pasti karena dia punya jaringan ini punya PT juga terjadilah kerja sama tersebut. Yang menyampaikan dia (Gina) punya jaringan ke Jepang,” ucap Nefli.
Nefli menyebut bahwa Gina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan CPMI tanpa izin tersebut. Namun, polisi belum mengetahui keberadaan WNA Filipina tersebut.
Ditreskrimsus Polda Bali telah memasukkan Gina dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, mereka juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna melakukan pencarian terhadap Gina.
“Belum tahu (ada di mana), dia warga Filipina, posisinya belum tahu sampai saat ini. Kami akan berkoordinasi untuk melakukan pencarian,” tegas Nefli. (iws/gsp/dtc)