JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajak generasi muda Indonesia yang tengah menempuh studi maupun bekerja di luar negeri agar tidak kehilangan harapan terhadap masa depan bangsa.
Seruan itu disampaikan Nadiem usai menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan bahwa komitmennya untuk mengabdi kepada negara tidak akan luntur, meskipun dirinya tengah menghadapi proses hukum.
“Sampai saya dipenjara pun, saya masih akan mengabdi untuk negara. Karena pengabdian itu tidak mungkin sia-sia. Jadi mohon anak-anak muda jangan putus asa,” ujar Nadiem.
Menurutnya, Indonesia masih menyimpan banyak peluang dan harapan bagi anak muda untuk berkontribusi. Ia pun mendorong Diaspora Indonesia agar kembali ke tanah air dan terlibat langsung dalam pembangunan.
“Masih banyak harapan di Indonesia. Kembalilah ke Indonesia dan berkontribusi kepada negara ini. Saya masih cinta negara ini,” imbuhnya.
Ajakan tersebut muncul saat dua rekannya yang pernah bersama-sama membangun Gojek hadir sebagai saksi di persidangan, yakni Andre Sulistyo dan Kevin Aluwi. Kehadiran keduanya membuat Nadiem mengenang masa awal mendirikan perusahaan rintisan tersebut.
Ia menceritakan bahwa ide membangun Gojek lahir ketika dirinya masih menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat. Meski memiliki kesempatan berkarier di luar negeri, ia memilih pulang untuk mengembangkan usaha di Indonesia.
“Karena pada saat itu ide Gojek itu datang waktu saya masih S2 di Amerika. Dan, saya memutuskan untuk kembali ke Indonesia untuk membangun Gojek,” katanya.
Dalam perkara yang sedang bergulir, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain atas dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.
Nadiem juga disebut memperkaya diri hingga Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan perangkat teknologi agar mengarah pada produk berbasis Chrome.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang masing-masing menjabat di lingkungan Kemendikbudristek saat program pengadaan berlangsung. (MK/SB)






