Minggu, November 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Bali Mulai Pertegas Protap Penerima Vaksin Anti Rabies

DENPASAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali mulai mempertegas protokol tetap (protap) penerima vaksin anti rabies (VAR) setelah stoknya sempat menipis dan kini mulai kedatangan 31.000 vial dari Kementerian Kesehatan.

“Kalau di desa kan ada tisira, yang penting begitu tergigit anjing lapor, tetap nanti akan disarankan untuk dibersihkan dulu, lalu untuk pemberian VAR ikuti protap sekarang,” kata Kepala Dinkes Bali I Nyoman Gede Anom di Denpasar, Jumat.

Anom mengakui sejak awal tahun 2023 ia menyamaratakan seluruh masyarakat yang digigit anjing atau hewan penular rabies (hpr) untuk mendapat suntikan vaksin, namun kepanikan masyarakat berimbas pada permintaan yang tinggi sehingga awal November ini fasilitas kesehatan kehabisan stok vaksin.

“Vaksinasi anjing saat itu kan rendah, jadi rata-rata dari 10 orang yang digigit bisa sembilan yang positif rabies, makanya kita genjot ya sudah kalau digigt anjing kita VAR saja karena kemungkinan positif. Nah sekarang vaksinasi anjing sudah di atas 80 persen masih bisa kita selektif tapi tetap lapor datangi faskes,” ujarnya.

Adapun ketentuannya, bagi masyarakat yang digigit anjing atau hewan penular rabies (HPR)  lain harap membersihkan bekas gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat.

Di sana, akan ada petugas kesehatan yang mengidentifikasi, umumnya jika anjing yang menggigit diketahui identitas pemiliknya dan sudah menerima vaksin rabies hewan maka tidak perlu mendapat VAR, dengan catatan tetap dipantau beberapa hari ke depan.

Sementara jika anjing tersebut adalah anjing liar maka dipastikan petugas akan memberikan VAR kepada pasien dengan dua kali suntikan pada hari tersebut, dan dilanjutkan secara berkala.

“Yang menentukan itu protap di kesehatan, artinya teman-teman di puskesmas sudah paham betul kapan harus di VAR, sebenarnya dari dulu sudah ada harus dimonitor,” kata Anom.

Pejabat Pemprov Bali itu menyebut selain karena tingginya rabies akibat hewan yang belum mendapat vaksin, ada kecenderungan peningkatan jumlah gigitan pada bulan Juni hingga September 2023, paling tinggi pada Juli dengan 11.840 gigitan.

Dengan itu tercatat hingga 23 November kemarin sebanyak 62.672 kasus gigitan terjadi sepanjang 2023, dengan pemberian VAR I sebanyak 45.504 kasus, VAR II sebanyak 24.397 kasus dan VAR II sebanyak 10.584 kasus.

Dinkes Bali menyebut selain 31.000 vial VAR yang baru masuk, Kemenkes masih akan melanjutkan distribusinya hingga total 103.800 vial untuk Bali sampai.

Saat ini masing-masing kabupaten/kota telah diberikan vaksin anti rabies dengan jumlah 2.000 vial yang diprediksi cukup hingga penghujung tahun, untuk kemudian ditambah 7.000 lagi dan diharapkan cukup hingga pertengahan 2024.

Anom berharap masyarakat turut berperan dalam pengendalian rabies dengan cara memelihara hewan dengan bertanggung jawab seperti tidak meliarkan di jalan, serta memberikan vaksinasi rabies bagi heqan penular rabiea (HPR) secara rutin. (ant/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER