Minggu, Juli 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Informasi Hukum yang Akurat dan Cepat, KPU Denpasar Gelar Sosialisasi JDIH

DENPASAR – Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menjelaskan bahwa JDIH adalah sarana informasi khusus produk hukum yang dimiliki KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten dalam bentuk digitalisasi berbasis website.

“KPU mempunyai peran penting sebagai media informasi di lingkungan KPU. Selain itu JDIH juga sangat membantu mendukung program kerja KPU khususnya dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi produk hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” beber Arsa Jaya, pada Acara Sosialisasi Mekanisme Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar KPU Denpasar, di Lantai III Aula Kantor KPU Denpasar, Rabu (22/6).

Pria yang juga penggemar olahraga bersepeda ini, mengatakan JDIH ini akan memberikan informasi yang bertujuan transparansi informasi produk hukum baik dari Undang-undang kepemiluan, pemilihan, peraturan pemerintah, Peraturan KPU dan produk hukum lainnya yang ada kaitannya dengan pemilu dan pemilihan.

’’Astungkara, hari ini kami melakukan sosialisasi perkenalkan sarana informasi KPU khusus dalam pengelolaan dokumen produk hukum melalui aplikasi JDIH,” kata Arsa Jaya ditemui disela-sela sosialisasi JDIH KPU.

Dia menerangkan, JDIH dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, trasnparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab,” lanjut Arsa Jaya.

Di tempat yang sama Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Subro Mulissyi mengatakan, digelarnya Sosialisasi JDIH dan memperkenalkan media sosial yang dikelola operator JDIH KPU, merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU RI nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokmentasi dan Informasi Hukum Nasional, pemerintah, instansi pemerinta, dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegritas,” terang Subro Mulissyi.

Dia merinci, standdar teknis pengelolaan Dokomentasi dan informasi hukum berbasis website merupakan sarana pembuatan, pengembangan, dan pengelolaan standar aplikasi JDIH ini adalah bersifat dinamis.

“Jadi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum,” jelasnya.

Untuk itu Lizi, sapaan Subro Mulissyi, mengimbau kepada seluruh stakeholder baik pemerintah, peserta pemilu dan pemilihan dan masyarakat agar dapat memanfaatkan www.jdih.kpu.go.id/bali/denpasar sebagai sarana informasi dengan semangat keterbukaan.

Lebih lanjut, Subro Lizi mengatakan jika JDIH KPU RI telah terintegrasi dengan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informas Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM yang diaprsiasi dalam piagam penghargaan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Lizi juga berharap dengan adanya integrasi tersebut dapat menambah semangat dan motivasi bagi KPU dalam upaya peningkatan kinerja khususnya dalam pengelolaan JDIH dalam tahapan pemilu serentak tahun 2024 ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU I Made Windia selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Divisi Perencanaan dan Data, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi Divisi Parmas dan SDM, Sekretaris KPU I Made Wirawan, serta para Kasubag dan staff KPU. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER