Jumat, Maret 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Driver Ojol Pelaku Pemerkosaan Turis Brasil Ditangkap di Pasuruan, Begini Kronologisnya

DENPASAR – Ditangkap kurang dari 24 jam di Pasuruan, Jawa Timur, usai melakukan aksi bejatnya. Tersangka Wangkadash Dever (21 tahun) seorang driver ojek online, yang melakukan aksi pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap korban LGW (26 tahun) asal Brasil, dirilis Satreskrim Polresta Denpasar, Bali, Jumat (11/8/2023).

Kepala Polresta Denpasar, Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, kepada awak media menjelaskan, tersangka dibekuk Tim Khusus Polresta Denpasar bersama dengan Tim Satuan Reskrim Polres Pasuruan, pada 8 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB, di daerah Semare Kecamatan Kraton Pasuruan, Jawa Timur.

“Kami membekuk pelaku kurang dari 24 jam, dimana setelah menerima laporan korban pada 7 Agustus 2023. Tim Resmob Polresta Denpasar langsung melakukan olah TKP dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku. Dan, membekuk pelaku ditempat persembunyiannya di Pasuruan, bersama Tim Satuan Reskrim Polres Pasuruan,” kata Kapolresta.

Saat ditangkap, motif palaku melakukan aksinya bejatnya kepada korban karena tidak bisa menahan nafsunya melihat korban menggunakan pakaian minim atau terlihat seksi. “Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 6 huruf A UU nomor 12 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan denda Rp50 juta,” kata Yugo Pamungkas.

Dia menjelaskan, pelaku mengaku kabur pada 6 Agustus 2023, usai melakukan aksi bejatnya, dengan menggunakan travel menuju Pasuruan Jawa Timur.

“Tersangka dalam melakukan aksinya mengancam korban yang merupakan wisataaan asing yang tidak tau wilayah di Bali, dimana usai melakukan aksi bejatnya. Tersangka menurunkan korban kurang lebih 100 meter tidak jauh dari vila tempatnya menginap.

Aksi bejat tersangka Wangkadash Dever dilakukan pada 5 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 WITA. Dimana, korban (LGW) menghadiri pesta di Ulu Cliff House, Uluwatu, Badung, Minggu (6 Agustus 2023) sekira Pukul 01.00 WITA.

Sekira Pukul 04.00 WITA, terang Kapolresta Denpasae bahwa, korban (LGW) memesan ojek online atas nama akun Wangkadash Dever (Pelaku) dengan tujuan Bingin Area Pecatu.

Namun, dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan mengajak melewati jalan kecil yang berbatu-batu dan tiba-tiba tersangka menghentikan sepeda motornya dan menarik korban (LGW) hingga terjatuh.

Korban sempat melakukan perlawanan, dengan cara memukul pelaku dengan botol yang dibawanya. Namun, korban tak berdaya dan pelaku dengan keji melakukan aksi bejatnya memperkosa korban tanpa belas kasihan. “Saat ini, pelaku kami tahan di Polresta Denpasar,” pungkas Yogi Pamungkas. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER