BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menahan oknum ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berinisial PS, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau pungli.
“Berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, PS ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau pungli. Dan, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tertanggal 2 November 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana,SH.,MH., Kamis (2/11/2023).
Untuk saat ini, penyidik melakukan penahanan tersangka PS selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: PRINT-1328/N.1.18/Fd.2/07/2023, tanggal 24 Juli 2023. Dimana, pada tahun 2021 dalam penerimaan pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN yang dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Badung.
Pada Penerimaan Pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021, kata Kasi Intel, tersangka PS dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Badung, dimana pada tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.
“Tersangka dengan cara menawarkan bantua atau jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung, dapat diterima menjadi salah satu Pegawai non ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka melakukan permintaan pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua atau calon pegawai non ASN tersebut, yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan atau secara transfer bank, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp665 juta.
Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua atau calon pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut, dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS dikarenakan jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut poisisi atau formasi pegawai Non – ASN akan ditempati atau dimasukan oleh orang lain.
“Yang mana sampai dengan saat ini, alon pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS, belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya.(WIR)