DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar tertibkan pengamen yang beroperasi di Simpang Jalan Cokroaminoto, Jalan Gatot Subroto, beberapa waktu lalu.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, di Denpasar, Kamis (24/11) mengatakan, penertiban ini dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bahwa ada pengamen yang mengamen setiap hari di Simpang Jalan Cokroaminoto-Jalan Gatot Subroto.
“Upaya ini dilakukan, untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan Kota Denpasar maka kami melakukan penertiban,” katanya.
Menurutnya, mengamen merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Denpasar. “Maka dari itu pengamen tersebut kami amankan dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” ungkap Sudarsana.
Dari hasil pemeriksaan anak tersebut diketahui masih dibawah umur dan berasal dari luar Bali. Untuk tindak lanjut Satpol PP akan menyerahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar, kemudian ke Dinas Sosial Provinsi Bali untuk dikembalikan ke daerah asalnya.
“Supaya kejadian ini tidak diulang kembali, kami juga memberikan pembinaan. Bahwa mengamen itu tidak baik dan melanggar Perda,” katanya.
Untuk kenyamanan di Kota Denpasar selanjutnya pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi para pengamen kembali mangkal dan mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. (WIR)