Habis Tengkorak Terbitlah Samboja: OIKN dan Polri Perkuat Langkah Hukum Tambang Ilegal

NUSANTARA – Setelah penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak Sukomulyo oleh Satgas Gabungan bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Oktober lalu, kini kasus serupa kembali terungkap di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). OIKN menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah sekitar IKN.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menyatakan bahwa pemerintah, termasuk OIKN, memiliki keseriusan tinggi dalam penanggulangan tambang ilegal. “Pemerintah, termasuk kami di Otorita IKN, mempunyai komitmen yang sangat serius untuk melakukan penanggulangan terhadap aktivitas ilegal ini,” ujarnya saat berada di lokasi penumpukan batu bara ilegal di Samboja, Sabtu (8/11/2025).

Myrna menegaskan bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan yang masuk delineasi IKN merupakan langkah tegas dan terencana. “Aktivitas ini sudah ada sebelum wilayah ini ditetapkan sebagai kawasan IKN. Namun sejak menjadi bagian dari delineasi IKN, Otorita memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan observasi dan pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Sabtu (8/11/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, didampingi Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Deputi LHSDA OIKN Myrna Asnawati Safitri.

Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa penyidik berhasil menangkap tersangka berstatus DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025. MH merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU — dua perusahaan yang diduga menjual batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

“Modus operandi yang digunakan adalah menjual batu bara hasil tambang liar seolah-olah legal menggunakan dokumen izin perusahaan resmi. Jadi, batu bara ilegal itu dikamuflasekan seolah berasal dari pertambangan berizin,” jelas Irhamni.

Dari hasil penyidikan, aparat berhasil menyita 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta sejumlah dokumen penting, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER