JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Status penahanannya kini berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026) malam.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.
Dengan penetapan itu, Nadiem tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia kini menjalani tahanan rumah di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat selama Nadiem menjalani tahanan rumah. Salah satunya, ia diwajibkan tetap berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan keluar rumah tanpa izin.
Hakim hanya memberikan pengecualian untuk keperluan tertentu, seperti menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan persetujuan tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Selain itu, pengadilan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersebut tersedia.
“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” kata hakim.
Dalam penetapan itu, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah putusan dibacakan.
Tak hanya itu, pengadilan melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi ataupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi elektronik.
“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas hakim.
Majelis hakim juga meminta Nadiem tidak memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan selama proses hukum berjalan.
Hakim menegaskan, apabila seluruh syarat tersebut dilanggar, status penahanan Nadiem akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara. (MK/SB)






