JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk menuntaskan kasus penganiayaan pelajar hingga tewas di Tual, Maluku.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan proses etik internal Polri tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pemidanaan penting untuk memastikan tidak terjadinya impunitas serta menjamin akuntabilitas aparat penegak hukum dalam kasus kekerasan yang merenggut nyawa warga sipil.
“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Anis di Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
Menurut Anis, langkah hukum pidana penting untuk mencegah impunitas serta memastikan akuntabilitas aparat dalam kasus yang menyangkut hak hidup seseorang.
Ia menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Terlebih, korban merupakan anak yang wajib mendapatkan perlindungan negara.
Komnas HAM melalui perwakilannya di Maluku telah melakukan pemantauan langsung, termasuk mengikuti sidang etik di Kepolisian Daerah Maluku. Selain itu, Komnas HAM pusat juga berencana turun ke lapangan untuk memperdalam informasi.
“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ucapnya.
Anis juga meminta perhatian serius pimpinan Polri terhadap kasus tersebut, mengingat peristiwa serupa dinilai bukan kali pertama terjadi.
“Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.
Sebelumnya, Bripda MS dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam sidang yang berlangsung selama 14 jam. Meski demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa pemecatan administratif tidak menggugurkan kewajiban penegakan hukum pidana demi keadilan bagi korban dan keluarganya. (MK/SB)






