JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan catatan penting terkait evaluasi dan penataan program studi (prodi) di perguruan tinggi yang belakangan menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, Komisi X DPR RI memahami urgensi peningkatan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan arah pembangunan nasional. Namun, Hetifah menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak bisa dipandang semata sebagai penyedia tenaga kerja.
“Perguruan tinggi bukan sekadar penyedia tenaga kerja. Ia memiliki mandat yang lebih luas, yakni mengembangkan ilmu pengetahuan, merawat kebudayaan, serta membentuk daya kritis dan karakter bangsa,” ujarnya.
Kedua, Komisi X DPR RI memandang pendekatan penataan program studi sebaiknya tidak diarahkan pada penutupan massal, melainkan transformasi dan revitalisasi program studi.
“Program studi yang dinilai kurang relevan perlu direvitalisasi melalui pembaruan kurikulum, penguatan pendekatan interdisipliner, serta keterkaitan dengan potensi daerah dan kekayaan lokal,” katanya.
Ketiga, indikator “tidak produktif” menurut Hetifah harus ditetapkan secara hati-hati dan berbasis data yang komprehensif. Penilaian tidak boleh hanya melihat jumlah peminat atau serapan kerja jangka pendek.
“Penilaian juga harus mempertimbangkan kontribusi terhadap pengembangan ilmu dasar dan kebutuhan jangka panjang bangsa,” tegasnya.
Keempat, Komisi X DPR RI mengingatkan bahwa orientasi efisiensi yang berlebihan berpotensi menyempitkan ekosistem keilmuan dan melemahkan fungsi strategis perguruan tinggi sebagai pusat peradaban.
“Kebijakan pendidikan tinggi harus tetap menjaga keseimbangan antara relevansi ekonomi dan kedalaman akademik,” lanjut Hetifah.
Kelima, proses evaluasi program studi diminta dilakukan secara transparan, berkala, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, industri, hingga asosiasi profesi agar menghasilkan kebijakan yang kredibel dan akuntabel.
Keenam, apabila penyesuaian atau penutupan program studi tidak dapat dihindari, pemerintah diminta menyiapkan masa transisi yang adil serta perlindungan bagi mahasiswa dan dosen.
“Harus ada jaminan perlindungan bagi mahasiswa dan dosen, termasuk skema keberlanjutan studi yang berkualitas,” ujarnya.
Komisi X DPR RI, kata Hetifah, akan memastikan setiap langkah reformasi pendidikan tinggi berjalan secara terukur, adil, dan tetap berorientasi pada penguatan daya saing bangsa tanpa mengorbankan masa depan ilmu pengetahuan Indonesia. (MK/SB)






