IKN dan IPPAT Bahas Tata Kelola Pertanahan Baru, Penjualan Lahan di 9 WP Wajib Izin Otorita

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar Rapat Koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN di Nusantara, Rabu (30/7/2025), dalam rangka memperkuat tata kelola pertanahan yang inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pertemuan ini juga menjadi forum diskusi atas regulasi terbaru yang mengatur mekanisme jual-beli tanah di kawasan IKN.

Agenda ini menyoroti implementasi Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan. Regulasi baru ini menetapkan tanah di 9 Wilayah Perencanaan (WP) IKN tidak bisa dijual secara langsung tanpa terlebih dahulu ditawarkan kepada Otorita IKN.

Selain itu, turut dibahas isu-isu strategis guna menyelaraskan pemahaman terhadap dinamika pertanahan yang berkembang.

“Berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025, pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN. Apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN. Sementara itu, untuk tanah yang berada di luar sembilan WP tersebut, transaksi penjualan dapat langsung dilakukan, namun tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN.” jelas Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengharapkan diskusi ini bisa menjadi wadah kolaborasi antara Otorita IKN dengan IPATT.

“Mudah-mudahan dari diskusi ini kita bisa mencapai kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, dan semuanya tentu ada aturannya,” ujar Basuki.

Pada kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pertanahan yang progresif, terintegrasi, dan berpihak pada kepastian hukum. Kolaborasi erat dengan IPPAT dan instansi pertanahan di daerah menjadi landasan penting dalam menciptakan ekosistem pertanahan yang mendukung transformasi Nusantara sebagai ibu kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER