DENPASAR – Kantor Imigrasi di Bali membatalkan Izin Tinggal Terbatas Investor milik seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terlibat kasus penggelapan pajak di negaranya dan selanjutnya diusir dari Pulau Dewata.
“WNA itu berusaha melarikan diri ke Indonesia karena menghindari kewajiban hukum di negaranya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, kasus itu terungkap setelah WNA asal Rusia berinisial DL tersebut terciduk dalam pengawasan keimigrasian pada Jumat (5/1) di kediamannya di Pecatu, Kabupaten Badung.
Saat itu, ia tidak dapat menunjukkan paspor, karena alasan hilang, meski mengantongi izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga November 2024.
Mempertimbangkan validitas dokumen, pria berusia 36 tahun tersebut kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Setelah diperiksa intensif dan pengecekan terhadap validitas perusahaan sesuai izin tinggal sebagai investor, yaitu PT LLA ditemukan perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.
Sementara itu, berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak di negaranya.
Meski tidak menyebutkan nominal penggelapan pajaknya, namun pemerintah negara itu menyebutkan dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian sekaligus.
Ia menjelaskan DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Rudenim Denpasar juga menegaskan pendeportasian itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.
Namun, pengusiran terhadap DL tidak bisa langsung dilakukan saat itu juga karena Imigrasi melakukan pendalaman, kemudian koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, pengurusan dokumen administrasi hingga kesiapan tiket kembali ke negeri beruang merah itu.
DL ditahan sementara selama hampir satu bulan di Rudenim Denpasar sejak Selasa (9/1) sembari menunggu penerbitan paspor pengganti dari Kedubes Rusia di Jakarta.
Imigrasi Bali kemudian mendeportasi DL melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Moskow, Rusia.
Selain diusir kembali ke Rusia, DL juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (ant/sb)