DENPASAR – Institute of Justice (IOJ) Law Firm menggandeng Heavenly Chocolate Bali (HCB) untuk menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada para karyawan HCB.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di tempat produksi HCB, Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat (13/02/2026), dan dihadiri sekitar 50 karyawan dari berbagai divisi, mulai dari manajer, supervisor, hingga staf produksi. Turut hadir seluruh tim advokat senior dan associate IOJ Law Firm.
Chairman IOJ Law Firm, Dr. Lukas Banu, menegaskan pentingnya setiap warga negara memahami aturan hukum pidana meskipun tidak berprofesi di bidang hukum. Menurutnya, pemahaman dasar hukum menjadi benteng agar masyarakat tidak terjerat pelanggaran.
“KUHP baru dan turunannya dirancang untuk menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda dengan nuansa keadilan restoratif dan nilai hukum Indonesia. Semuanya sudah berlaku per 2 Januari 2026,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Lukas juga menyoroti pengaturan tindak pidana korporasi dalam Pasal 45–46 KUHP baru. Aturan tersebut secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan untuk, atas nama, atau demi kepentingan korporasi.
“Pengaturan ini mencakup berbagai badan hukum maupun non-badan hukum seperti PT, yayasan, BUMN/BUMD, koperasi, firma, dan CV. Korporasi dapat dikenakan sanksi pidana pokok berupa denda, serta pidana tambahan seperti pencabutan izin hingga pembubaran,” jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam itu diawali dengan doa bersama dan dipandu oleh Melci Sharon Angelica Saputra. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa para karyawan telah diberi informasi satu minggu sebelumnya terkait agenda sosialisasi tersebut.
“Walaupun kawan-kawan ini bukan orang hukum, setidaknya mereka bisa mengetahui hal ter-update terkait produk hukum yang baru saja disahkan pemerintah, mana batasan yang boleh dan tidak boleh dilanggar agar terhindar dari masalah hukum,” terang Manager Production & Quality Control HCB tersebut.



Salah satu peserta, Merlin Mersi Finit, mengaku mendapat pemahaman baru bahwa KUHP nasional kini lebih menekankan keadilan bagi korban, rehabilitasi pelaku, serta pengakuan terhadap hukum adat. Ia juga menyoroti adanya alternatif pemidanaan seperti kerja sosial dan pidana pengawasan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Terima kasih IOJ Law Firm sudah memberikan informasi kepada kami sebagai pekerja. Semoga ke depan hukum di Indonesia lebih baik dengan sistem yang baru ini, meninggalkan pendekatan balas dendam retributif kolonial,” ujarnya.
Diketahui, IOJ Law Firm telah memasuki tahun keempat menjalin kerja sama dengan Heavenly Chocolate Bali. HCB sendiri memiliki sekitar 100 karyawan dan lima cabang, yakni Central Kitchen di Jalan Pura Mertasari Denpasar, Ruko Bali White House Jalan Dewi Sri, Jalan ByPass Ngurah Rai Nomor 39, Ngurah Rai Airport (Domestik) Waiting Room Gate 4, serta Living World Denpasar. (ARN)
Editor: Agus S






