NUSANTARA — Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menjadi khatib salat Jumat perdana di Masjid Negara Ibu Kota Nusantara, Jumat (20/2/2026). Dalam khotbahnya, Menag menekankan pentingnya memakmurkan dan memberdayakan masjid sebagai pusat pembinaan umat. Menurutnya, masjid tidak hanya diberdayakan oleh umat, tetapi juga harus mampu memberdayakan masyarakat di sekitarnya.
“Masjid harus menjadi pusat pemberdayaan umat. Bukan saja umat memberdayakan masjid, tapi masjid sebaliknya harus memberdayakan sekitarnya,” jelas menag.
Usai salat dan sebelum menuju agenda penanaman pohon di Plaza Bhinneka Tunggal Ika, ia menyampaikan bahwa Masjid Negara di IKN harus menjadi simbol toleransi dan kemuliaan.
“Masjid ini (Mesjid Negara) harus menjadi menjadi simbol toleransi serta simbol kemuliaan. Masjid adalah rumah besar untuk kemanusiaan. Masjid itu adalah tempat mendekatkan diri kepada kemanusiaan. Mengingatkan kemanusiaan. Termasuk di sini,” terangnya.
Salat Jumat perdana tersebut dipimpin oleh Martomo Malaing, imam dari Masjid Istiqlal Jakarta yang ditugaskan khusus ke IKN. Ruang utama masjid tampak penuh, termasuk dua lantai mezanin yang juga terisi jemaah, termasuk jemaah perempuan di mezanin lantai satu. Sebelum pelaksanaan salat, acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
Sekadar diketahui, kunjungan kerja Menag ke IKN berlangsung pada 20–21 Februari 2026. Selain menjadi khatib salat Jumat dan mengisi tausiyah tarawih di Masjid Negara IKN, ia juga dijadwalkan mengunjungi sejumlah lokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), seperti hunian ASN, Mayapada Hospital, Kantor Otorita IKN, serta kantor bersama Kemenko 3.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Menag juga menyerahkan sejumlah Al-Qur’an untuk Masjid Negara IKN dan membagikan kurma kepada pekerja konstruksi, ASN IKN, pesantren, serta masjid di sekitar kawasan IKN.
Pada Sabtu (21/2/2026) pagi, Menag dijadwalkan melaksanakan salat Subuh berjamaah di Masjid Negara IKN, kemudian meninjau Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, fasilitas glamping, serta embung di kawasan KIPP IKN. (MK/SB)






