Selasa, Januari 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Meninggal Saat Jogging, Pernah Tangani Korupsi DPRD Bali

DENPASAR – I Putu Suparta Jaya, jaksa senior Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang meninggal saat jogging di Subak Sembung, Denpasar pernah menangani beberapa kasus besar. Salah satunya kasus korupsi senilai miliaran yang menjerat anggota DPRD Bali pada 2006 silam.

Dilansir detikcom 24 April 2006, kala itu dua orang tersangka yang didakwa Suparta Jaya adalah Ida Bagus Gede Suryatmaja Manuaba dan Anie Asmoro. Keduanya anggota DPRD Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Suparta Jaya kala itu membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (24/04/2006).

Suryatmaja ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi APBD sebagai mantan Ketua DPRD Badung sedangkan Asmoro sebagai panitia anggaran DPRD Bali periode 1999-2004. Mereka disidangkan di ruangan terpisah pada waktu yang hampir bersamaan di PN Denpasar.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat I (b) UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau minimal satu tahun penjara.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Suparta Jaya dalam dakwaan saat itu.

Suryatmaja melakukan korupsi di ABPD DPRD Badung sebesar Rp 9,6 miliar dari total Rp 31,3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk komisi kunjungan kerja, uang tali kasih, motivasi kerja, komisi konsumsi, bantuan olah raga, bantuan untuk istri dewan, dan cek kesehatan.

Sedangkan Asmoro diduga korupsi di APBD DPRD Bali sebesar Rp 396,7 juta dari jumlah total Rp 28, 274 miliar. Jumlah korupsi di DPRD Bali mencapai Rp 54 miliar yang dilakukan oleh 39 terdakwa. (hsa/dpra/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER