Jejak Tambang Ilegal PT AKT Diusut, Keterlibatan Pejabat ESDM Mulai Ditelusuri

JAKARTA — Kejaksaan Agung memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi tambang batu bara ilegal yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Fokus penyidikan kini tidak hanya pada pelaksana teknis, tetapi juga mulai mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak di lingkar kebijakan, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak dari ESDM telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Penyidik masih menutup identitas para saksi dan rincian keterlibatan mereka karena seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Langkah ini menandai perluasan arah penanganan perkara yang sebelumnya lebih banyak menjerat aktor lapangan, khususnya di sektor pelabuhan. Kini, penyidik mulai menelusuri kemungkinan adanya peran kebijakan yang memungkinkan aktivitas tambang tetap berjalan meski izin usaha telah lama dicabut.

Syarief menegaskan, penyidikan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain jika ditemukan bukti yang cukup. “Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW sebagai Direktur PT AKT, serta HZM yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rantai aktivitas tambang dan distribusi batu bara ilegal. HS disebut menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin berlayar menggunakan dokumen tidak sah. BJW bersama Samin Tan diduga tetap menjalankan operasi tambang meskipun izin perusahaan telah dicabut sejak 2017.

Sementara itu, HZM diduga berperan dalam memuluskan ekspor batu bara ilegal melalui manipulasi dokumen, termasuk laporan uji laboratorium dan verifikasi, sehingga komoditas tersebut dapat masuk ke pasar resmi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Samin Tan sebagai pihak yang diuntungkan dalam struktur perusahaan.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dari operasi tersebut, ditemukan dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya pola praktik yang terorganisir.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas dan sistematis. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER