DENPASAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan jabatan Senator DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), melalui surat keputusan presiden (Keppres) bernomor 35/P tahun 2024. Dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi dan salinannya ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, ditetapkan di Jakarta tertanggal 22 Februari 2024.
“Merupakan pemberhentian resmi Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Keluarnya surat keputusan ini, ibarat ‘pukulan telak’ bagi Senator DPD RI yang meraih 742.718 suara dalam pemilihan legislatif 2019 silam. Terlebih lagi, sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadapnya pada tanggal 2 Februari 2024.
Pada saat itu, BK DPD RI menilai AWK telah melanggar sumpah atau janji jabatan serta kode etik dan tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.
Adapun pemecatan AWK ini bermula dari laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali terkait viralnya rekaman video ketika AWK menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Dalam rekaman tersebut, AWK dianggap menyampaikan pernyataan yang bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Meskipun telah resmi diberhentikan sebagai anggota Senator DPD RI periode 2019-2024, AWK tampaknya belum mengakui keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu bertentangan dengan UU MD3.
Dia pun mengumumkan telah mengajukan gugatan/banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 20 Februari 2024. Oleh karena itu, AWK meminta Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, untuk menunda proses Pengganti Antar Waktu (PAW) karena belum adanya keputusan inkrah dari PTUN.
“Terkait hal tersebut, kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta Ketua KPU RI untuk menunda Pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai terdapat keputusan yang inkrah dari PTUN,” tulis AWK dalam surat penyampaiannya kepada Ketua KPU RI tertanggal 28 Februari 2024.
“Kami sedang berjuang untuk dapat memulihkan hak-hak dan kewajiban kami sebagai Anggota DPD RI Provinsi Bali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 huruf d UUD NRI 1945 serta Pasal 258 huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan sebagaimana pengembalian hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (5) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib,” tandas AWK dalam surat tersebut. (dre)