JPU Kejagung Sebut Putusan 9 Terdakwa Perkara Minyak Pertamina Perkuat Proses Hukum Lanjutan

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan putusan majelis hakim terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya, menjadi pijakan penting untuk proses hukum lanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Zulkipli selaku JPU, usai sidang vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dan sejumlah terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

“Tadi kita sudah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi, tata kelola, minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero dan Subholding-nya. Sembilan terdakwa tadi seluruhannya dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim dalam putusannya,” ujar Zulkipli.

Ia menilai putusan tersebut memiliki arti strategis karena masih ada terdakwa lain yang prosesnya berjalan. Serta pihak-pihak yang masih dalam tahap penyidikan.

“Putusan ini sangat penting bagi proses penanganan perkara selanjutnya, karena ini kan ada beberapa terdakwa yang masih berjalan, lalu kemudian ada juga yang masih tahap penyidikan, nah ini putusan ini menjadi sangat penting bagi kami,” katanya.

Zulkipli juga menyoroti pertimbangan hakim terkait dalih keputusan bisnis, yang kerap dijadikan pembelaan dalam perkara korupsi korporasi. Menurutnya, hakim melihat proses pengambilan keputusan secara menyeluruh.

“Dalam pandangan Hakim, berdasarkan putusan tadi, kami menyimpulkan bahwa keputusan bisnis tidak bisa dilihat ansih atau semata-mata bahwa itu kemudian menjadi suatu keputusan bisnis yang lazim semata, karena ada proses yang kemudian dilihat secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menambahkan, majelis hakim menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis tetap harus tunduk pada prinsip tata kelola yang baik dan asas kepatutan, termasuk dalam proses pengadaan.

“Dalam konteks keputusan bisnis, ya tetap harus mengacu pada prinsip good governance asas kepatutan, dan itu tidak bisa dilanggar. Nah, ada proses pengadaan dalam perkara ini yang kemudian dilanggar oleh para terdakwa dalam klaster penyimpangan yang tadi sudah diuraikan pada sembilan terdakwa tadi,” tegasnya.

Selain itu, Zulkipli menyebut hakim juga menyatakan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, terdapat sejumlah perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim, khususnya terkait uang pengganti.

Lebih lanjut Kejagung akan  mempelajari secara menyeluruh amar putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.  (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER