JPU Resmi Banding Vonis Korupsi Pertamina, Soroti Kerugian Ekonomi Negara

JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pada persidangan 26–27 Februari 2026. Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati putusan hakim, namun menilai terdapat sejumlah poin penting yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam amar putusan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pengajuan banding berkaitan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang menurut penuntut umum belum dipertimbangkan secara maksimal dalam putusan.

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, JPU juga mempersoalkan tidak dibebankannya uang pengganti kepada beberapa terdakwa sebagaimana sebelumnya dituntut dalam persidangan.

“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” pungkasnya.

 

Daftar 9 Terdakwa dan Vonis

Berikut sembilan terdakwa dalam perkara korupsi Pertamina beserta vonis yang dijatuhkan:

  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Vonis: 15 tahun penjara

Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

Uang pengganti: Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara

 

  1. Gading Ramadhan Juedo – Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi

Vonis: 14 tahun penjara

Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

Uang pengganti: Tidak ada

 

  1. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara

Vonis: 14 tahun penjara

Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

Uang pengganti: Tidak ada

 

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023)

Vonis: 9 tahun penjara

Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

Uang pengganti: Tidak ada

 

  1. Maya Kusuma – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023)

Vonis: 9 tahun penjara

Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

Uang pengganti: Tidak ada

 

  1. Edward Corne – Vice President Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga (2023–2025)

Vonis: 10 tahun penjara

Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

Uang pengganti: Tidak ada

 

  1. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (2022–2024)

Vonis: 9 tahun penjara

Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

Uang pengganti: Tidak ada

 

  1. Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024)

Vonis: 10 tahun penjara

Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

Uang pengganti: Tidak ada

 

  1. Sani Dinar Saifudin – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025)

Vonis: 9 tahun penjara

Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

Uang pengganti: Tidak ada

 

Dengan pengajuan banding ini, proses hukum perkara korupsi yang disebut merugikan negara ratusan triliun rupiah tersebut akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER