Kabidkum Polda Bali Gelar FGD Bahas Implementasi KUHP Baru: Tonggak Pembaruan Hukum Nasional

BANGLI – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kesiapan aparatur penegak hukum menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Bali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Dalam Hukum Modern”, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Caldera Hotel dan Restoran, Jl. Windu Sara, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dan menghadirkan Dr. Lukas Banu, S.H., M.H. sebagai narasumber. FGD tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kadivkum Polri agar seluruh jajaran Polda, khususnya Kabidkum Polda Bali, aktif mensosialisasikan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Dalam sambutannya, Kepala Kabidkum Polda Bali Kombes Pol. Dewa Made Alit Artha, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa perubahan KUHP bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan tonggak sejarah pembaruan hukum nasional yang merefleksikan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan kebutuhan masyarakat modern.

“Melalui diskusi dan pertukaran pemikiran hari ini, kita dapat memperkaya pemahaman, menemukan solusi atas potensi permasalahan implementasi, serta merumuskan langkah konkret dalam mendukung suksesnya pemberlakuan KUHP ini,” ujar Kombes Dewa Made Alit Artha.

Ia menambahkan bahwa KUHP baru menghadirkan berbagai pembaruan substansial, di antaranya pengaturan tentang tindak pidana korporasi, hukum pidana adat, pidana alternatif, serta pendekatan restorative justice (RJ).

“Implementasinya tentu akan menghadapi banyak tantangan. Perbedaan interpretasi, kesiapan aparatur penegak hukum, hingga pemahaman masyarakat akan menjadi faktor penting yang harus kita hadapi bersama dalam konteks hukum modern yang dinamis,” tambahnya.

Kegiatan Kabidkum Polda Bali menggelar Focus Grup Discussion (FGD) dalam rangka Capacity Building 2025.

Sementara itu, narasumber FGD, Dr. Lukas Banu, menyoroti bahwa dalam KUHP baru, pidana denda kini menjadi salah satu pidana pokok sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 ayat (1), sejajar dengan pidana penjara, tutupan, pengawasan, dan kerja sosial. Ia menilai reformasi hukum ini memberikan warna baru dalam penegakan keadilan di Indonesia.

“Restorative justice perlu diprioritaskan mengingat lembaga pemasyarakatan sudah over kapasitas. Ke depan, tidak boleh lagi ada saling lapor sebagai ajang balas dendam, karena hukuman yang diberikan akan lebih menitikberatkan pada pemulihan keadilan, bukan semata penghukuman,” tegas Chairman Institute of Justice (IOJ) Law Firm tersebut.

Dr. Lukas menambahkan, KUHP Nasional yang menganut asas keseimbangan ini menjadi perwujudan nilai keindonesiaan dalam sistem hukum pidana.

“Kegiatan FGD seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas Polri dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum terkini, khususnya dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru,” tutupnya. (ARN)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER