JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoroti adanya dugaan miskomunikasi di lingkungan Polda Metro Jaya terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Suparna saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon,” kata Suparna dalam persidangan.
Hakim menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan secara resmi karena belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI menyatakan berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 1 April 2026. Saat itu, Polda Metro Jaya menyebut kewenangan penyidik kepolisian telah berakhir setelah hasil penyelidikan dan barang bukti dilimpahkan kepada Puspom TNI.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya,” ujar hakim saat mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Menurut majelis hakim, perbedaan informasi yang disampaikan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi pihak pelapor yang menunggu kepastian hukum atas laporan yang diajukannya.
“Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai,” ujar Suparna.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, proses penyidikan secara administratif masih berlangsung karena belum ada penghentian perkara secara resmi.
Hakim juga menilai pelimpahan barang bukti kepada Puspom TNI tidak menghapus kewajiban penyidik untuk memberikan informasi dan kepastian hukum terkait perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. (MK/SB)






