JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap membuka ruang bagi para saksi maupun tersangka, untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini dilakukan meski permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, telah ditolak.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan penolakan tersebut dilakukan karena penyidik menilai Sony termasuk pihak yang memiliki peran utama dalam perkara yang sedang diusut.
“Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua ini, membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di MBG. Tetapi saya rasa cukup bahwa kita nyatakan bahwa kita tolak JC-nya karena yang bersangkutan sebagai pelaku utama,” kata Febrie di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, Kejagung tetap menghargai setiap keterangan yang disampaikan Sony selama proses pemeriksaan. Informasi yang diberikan akan menjadi bahan pendalaman, untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Nah, dapat saya jelaskan bahwa yang disebut oleh Pak Sony dalam BAP, kita menghargai. Dan kita berharap bahwa masing-masing yang diperiksa dapat membuka semua, baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi, maupun kedua pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Febrie menekankan, harapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Sony, tetapi juga kepada seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara MBG. Menurutnya, keterbukaan para saksi dan tersangka sangat penting untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi dalam berbagai tahapan pengelolaan program tersebut.
“Kita berharap dan kita sangat menghargai tidak saja Pak Sony, tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG. Apa yang terjadi, perbuatan ya, korupsi di semua proses manajemen MBG yang saat ini dilakukan maupun orang-orang yang terlibat. Dan pasti kita akan dalami,” tegasnya.
Selain mengusut tuntas perkara, Kejagung juga mendorong adanya pembenahan tata kelola program MBG agar pelaksanaannya ke depan lebih transparan dan akuntabel.
“Kita juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan dapat semua masyarakat ya, dapat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik ya, untuk penyelesaiannya,” kata Febrie.
Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. (MK/SB)






