Minggu, Januari 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Bangli Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan di Belandingan

BANGLI – Kasus Pembunuhan yang dilakukan 2 tersangka berinisial IGD (19) dan IMW (18) terhadap korban INR (36) bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

Kasi Pidum Kejari Bangli, Anak Agung Made Suarja Teja Buana saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Bangli mengatakan memang benar telah menerima limpahan perkara kasus pembunuhan dari Polsek Kintamani.

Pelimpahan perkara pembunuhan ini merupakan proses tahap dua  setelah sebelumnya pada tahap satu sekitar empat belas hari (2 minggu) dilakukan penyerahan berkas perkara.

“Hari ini tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan dua tersangka sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah berkas perkara lengkap,” ucapnya, Rabu (1/3/2023).

Pria kelahiran Puri Kerobokan Badung ini juga mengatakan kami telah menerima 2 tersangka yaitu IGD dan IMW. Sementara terkait Barang Bukti kita terima dan amankan.

“Adapun BB  berupa, pakian yang dipakai korban berisi bercak darah, sepatu boat tersangka, sabit yang digunakan tersangka yang sudah patah dan baju tersangka yang berisi bercak darah,” ujar Agung Teja.

Menurutnya, berdasarkan keterangan para tersangka perbuatan itu dilakukan secara spontanitas karena kalap. “Tidak ada samasekali rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih merupakan Paman tirinya,” beber Kasi Pidum.

Saat itu, seperti biasa kegiatan mereka menyabit rumput yang sebelumnya juga disertai mengaturkan canang. Dan masalah muncul akibat saling tegur masalah menanam alpokat diladang, tiba-tiba korban INR memukul dan mencekik tersangka IGD.

Selanjutnya, IGD berteriak minta tolong yang saat itu didengar oleh adiknya IMW yang ada di sekitar TKP. Kemudian, IMW menarik kaki korban, sehingga IGD terlepas dari cekikan itu.

Selanjutnya, dalam keadaan emosi dan kalap IGD menghajar IMW yang pada akhirnya mengambil sabit yang dibawa, lalu mebacok korban berkali kali.

Setelah itu, IGD menyuruh IMW pergi membawa anak INM yang berusia 3 tahun yang berada di TKP ke rumahnya. Saat IMW pergi segera IGD membuang korban ke jurang dan selanjutnya pergi meninggalkan TKP.

“Kami terima apapun keterangan tersangka tapi kami tetap mengacu pada peraturan hukum yang ada. Terhadap 2 tersangka yang telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa melayang,” kata Agung Teja.

Atas perbuatan 2 tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER