Kamis, Januari 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Denpasar Edukasi Hukum 39 Perbekel

DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, melakukan upaya Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa Bagi 39 Perbekel/ Lurah se-Kota Denpasar, Selasa (17/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, S.H.,M.H. melalui Jubir dan Humas Putu Eka Suyantha mengatakan, dalam kegiatan edukasi tersebut menghadirkan dua jaksa sebagai narasumber yakni Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, S.H.,M.H. selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Denpasar. Dan Jaksa Dewa Made Mertayasa, S.H.,M.H. selaku Kasi SosBudHanKam bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.

“Dalam kegiatan yang dihadiri 39 Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar itu, narasumber memberikan penjelasan terkait Pencegahan Korupsi di Desa dan Diversi pada tahap Penuntutan,” kata Putu Eka Suyantha.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Eka Suyantha bahwa, sebelum memberikan pemahaman kepada para peserta, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, S.H.,M.H.,sempat memberikan arahan kepada jaksa yang menjadi narasumber, agar lebih meningkatkan pengetahuannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta terkait materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut.

Eka mengatakan, narasumber Dewa Made Mertayasa, S.H.,M.H menjelaskan materi tentang Pencegahan Korupsi di Desa, yang pada intinya menjelaskan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Desa yang melawan hukum terhadap ketentuan perundang-undangan atau menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan dan kesempatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan narasumber Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, S.H.,M.H. menjelaskan, materi tentang Diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak) / pada tahap Penuntutan. Dimana, hal penting yang disampaikannya bahwa, indikator diversi semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi. Dengan semakin muda usia anak, semakin tinggi prioritas diversi.

“Namun diversi ini tidak dimaksudkan untuk pelaku tindak pidana serius yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun,” ucapnya.

Dalam edukasi itu, para peserta juga diberikan pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan diversi. (TIM/WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER