Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keluar dari Penjara, WN Rusia Langsung Diusir dari Bali

BADUNG – Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AP (35) dideportasi alias diusir dari Bali, Senin (6/5/2024). AP diusir setelah keluar dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan akibat kepemilikan sabu-sabu seberat 104,19 gram neto.

“AP telah diberangkatkan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan rute Denpasar-Doha dilanjutkan menuju Rusia dengan rute Doha-Moscow,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yuniar Pasaribu, dalam siaran pers, Senin (6/5/2024).

AP dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya juga sudah diusulkan untuk masuk ke dalam daftar cekal.

“Pendeportasian AP merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Juga dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” kata Pramella.

Sebelumnya, AP ditangkap polisi pada 6 Januari 2017 di Kantor Pos Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Ia ditangkap setelah mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Pos Sunset Road dengan kodepos 80361.

Paket itu ditujukan kepada seseorang bernama Miche Kaiser. Ternyata isi paket tersebut adalah Methamphetamin atau sabu-sabu seberat 106,62 gram bruto atau 104,19 neto. AP kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara. (dt/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER