Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KemenPUPR Bangun 3 Instalasi Pengelolaan Air Limbah di IKN

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun tiga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

“Pemanfaatan sistem teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) diterapkan untuk mengolah limbah domestik agar menghasilkan standar influen (baku mutu) sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air, sehingga lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan prinsip IKN Nusantara sebagai smart city (kota pintar) dan kota modern berkelanjutan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Basuki mengatakan, pembangunan IKN bukan sekadar memindahkan kota dan gedung-gedung pusat pemerintahan, tetapi juga merencanakan pusat perkotaan yang modern dengan prinsip Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai suatu Future Smart Forest City of Indonesia.

Secara teknis, skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi MBBR dilakukan dengan cara mengalirkan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan untuk diolah ke IPAL terintegrasi dengan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Dengan demikian, hal tersebut menghasilkan standar baku mutu yang ditetapkan sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air/dialirkan ke sungai.

Sarana dan prasarana IPAL yang sudah mulai dibangun berada di tiga lokasi, yakni IPAL 1, 2, dan 3 dengan total kapasitas 5.000 meter kubik/hari dengan wilayah layanan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini dihasilkan dari kegiatan perkotaan di KIPP dengan baku mutu air limbah yang berlaku sesuai KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sasaran visi pembangunan IKN.

Konstruksi IPAL 1, 2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan dengan progres 7 persen dan ditargetkan selesai pada Desember 2024. Anggaran pembangunannya bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp638,8 miliar.

IPAL IKN yang terintegrasi dengan TPST bertujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.

Lumpur sedimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1, 2, dan 3 sebesar 15 ton/hari diolah di TPST 1, sedangkan residu/sisa pengolahannya diuruk di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1. (Ant/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER