JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026, sebagai upaya mendorong lahirnya wirausaha baru sekaligus memperluas lapangan kerja masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Pendaftaran program dibuka secara daring melalui platform SIAPkerja dan Bizhub hingga 17 Mei 2026. Masyarakat yang memenuhi syarat diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan registrasi online.
Dalam program ini, setiap peserta yang lolos seleksi akan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang dijalankan.
Kemnaker menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima bantuan. Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 hingga 64 tahun, memiliki KTP atau e-KTP, serta belum pernah menerima bantuan TKM sebelumnya.
Selain itu, peserta tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan ASN, maupun masih terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau perusahaan swasta.
Calon penerima juga diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau layanan kewirausahaan yang diterbitkan lembaga pelatihan resmi Kemnaker pada periode 2025–2026.
Tak hanya itu, peserta harus memiliki rencana usaha atau usaha aktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkap dengan dokumentasi lokasi usaha.
Adapun bidang usaha yang dapat diajukan mencakup sektor pertanian, peternakan, perikanan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan, hingga jasa perorangan.
Kemnaker menegaskan seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara gratis dan digital. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula.
Kementerian juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi seperti NIK, PIN, password, maupun kode OTP kepada pihak lain.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Kemnaker akan melakukan tahapan seleksi administrasi, penilaian proposal usaha, hingga wawancara sebelum menetapkan penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.
Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 31 Desember 2026. (MK/SB)






