JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, dapat diakses publik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi antara kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Selasa (10/3/2026).
Perkara ini tercatat dengan nomor 055/X/KIP-PSI/2025 dan diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, serta Herman yang tergabung dalam kelompok Bonjowi. Dalam sengketa tersebut, UGM bertindak sebagai pihak termohon.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa majelis mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Rospita saat membacakan amar putusan.
Majelis komisioner memeriksa delapan jenis informasi yang dimohonkan terkait dokumen akademik Jokowi, selama menempuh pendidikan di UGM. Dari jumlah tersebut, tujuh kategori dokumen dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sebagian untuk publik.
Dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau tugas akhir, serta surat tugas pembimbing dan berita acara sidang.
Selain itu, dokumen lain yang juga dinyatakan dapat diakses sebagian adalah surat keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.
Majelis menegaskan bahwa keterbukaan informasi tersebut tetap memiliki batasan tertentu, khususnya apabila memuat data pribadi pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan objek permohonan.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” ujar Rospita.
Selain dokumen akademik, majelis juga menyatakan bahwa informasi mengenai prosedur dan kebijakan kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi di UGM termasuk kategori informasi terbuka.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka,” katanya.
Dalam amar putusannya, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohonkan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. (MK/SB)






